Ketiadaan Parameter Teknis Penilaian Pidana Mati Bersyarat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum

Penulis

Kata Kunci:

pidana mati bersyarat kepastian hukum KUHP Nasional hak asasi manusia diskresi hakim

Abstrak

undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
memperkenalkan konsep pidana mati bersyarat melalui Pasal 100, yang memberikan masa
percobaan selama sepuluh tahun sebelum pidana tersebut dapat dieksekusi atau diubah.
Pengaturan ini dimaksudkan sebagai bentuk pembaruan pemidanaan yang lebih humanis dan
berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, norma tersebut tidak
disertai dengan parameter teknis yang jelas mengenai mekanisme dan standar penilaian terhadap
sikap, perilaku, serta penyesalan terpidana selama masa percobaan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis implikasi yuridis dari ketiadaan parameter teknis tersebut terhadap prinsip
kepastian hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan indikator penilaian yang terukur serta belum adanya
peraturan pelaksana berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan tidak seragam dalam
praktik peradilan. Kondisi ini membuka ruang diskresi yang berlebihan bagi aparat penegak
hukum dan berisiko melahirkan ketidakadilan substantif, khususnya mengingat pidana mati 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Jones Andreas Hutasoit, Universitas Pamulang

    Penulis merupakan akademisi dan peneliti di bidang hukum pidana dan kepastian hukum di Universitas Pamulang.

Referensi

REFERENSI

Agus Raharjo. “Kepastian Hukum sebagai Prinsip Fundamental Negara Hukum.” Jurnal

Rechtsvinding, vol. 10, no. 3, 2021, hlm. 367–384.

Amnesty International. The Death Penalty in 2023: Global Report. Amnesty

International Publications, 2024, hlm. 45–78.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, 2019, hlm. 48.

Andrew Ashworth. “Sentencing and Criminal Justice in Human Rights Perspective.”

Oxford Journal of Legal Studies, vol. 41, no. 3, 2021, hlm. 489–506.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, 2016, hlm.

115.

Barry Mitchell. “Sentencing Reform and Legal Certainty.” International Review of Law,

vol. 2023, no. 1, 2023, hlm. 1–19.

Dirk van Zyl Smit. “Life Imprisonment, Human Dignity, and Penal Reform.” Punishment

& Society, vol. 24, no. 3, 2022, hlm. 355–372.

Eddy O.S. Hiariej. “Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Kepastian

Hukum.” Jurnal Konstitusi, vol. 18, no. 4, 2021, hlm. 725–743.

Julian V. Roberts. “Judicial Discretion and Sentencing Consistency.” Crime and Justice,

vol. 50, no. 1, 2021, hlm. 45–68.

Lucia Zedner. “Criminal Justice, Risk, and Discretion.” Modern Law Review, vol. 85, no.

4, 2022, hlm. 789–806.

Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi

Muatan. Kanisius, 2020, hlm. 129.

Michael Tonry. “Punishment, Policy, and Human Rights.” Journal of Criminal Law and

Criminology, vol. 112, no. 2, 2022, hlm. 245–268.

Muhammad Rustamaji. “Disparitas Pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana

Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum, vol. 50, no. 2, 2021, hlm. 189–205.

Nur Basuki Winarno. “Perlindungan Hak Hidup dalam Hukum Pidana Modern.” Jurnal

Ilmu Hukum, vol. 17, no. 1, 2023, hlm. 23–39.

Roger Hood dan Carolyn Hoyle. “The Death Penalty and Human Rights Standards.”

Human Rights Law Review, vol. 21, no. 2, 2021, hlm. 301–319.

Satjipto Rahardjo. Hukum dan Perilaku. Kompas, 2009, hlm. 92.

ZALIL JOURNAL: A Scholarly Forum for Educational and Legal Studies

Vol. 01 No. 01 (2026) : 1-9

Available online at https://zaliljournal.com/home.php

9

Siti Aminah. “Implementasi Prinsip Kepastian Hukum dalam Pemidanaan.” Jurnal Arena

Hukum, vol. 15, no. 2, 2022, hlm. 201–218.

Supriyadi Widodo Eddyono. “Pidana Mati Bersyarat dalam KUHP Nasional: Antara

Reformasi dan Ambiguitas.” Jurnal HAM, vol. 14, no. 2, 2023, hlm. 157–174.

Topo Santoso. “Humanisasi Pemidanaan dan Tantangannya dalam KUHP Baru.” Jurnal

Hukum dan Pembangunan, vol. 52, no. 1, 2022, hlm. 1–18.

UN Human Rights Committee. “General Comment No. 36 on the Right to Life.”

International Covenant on Civil and Political Rights Commentary, 2021, hlm. 3–

25.

William A. Schabas. “Capital Punishment and the Right to Life.” International Journal of

Human Rights, vol. 26, no. 1, 2022, hlm. 15–32.

Zainal Abidin Farid. “Diskresi Hakim dalam Pemidanaan dan Batasannya.” Jurnal

Yudisial, vol. 15, no. 1, 2022, hlm. 45–62.

Unduhan

Diterbitkan

20-05-2026

Cara Mengutip

Ketiadaan Parameter Teknis Penilaian Pidana Mati Bersyarat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum. (2026). ZALDINRA: Journal of General Educational and Legal Advancement, 1(1), 1-9. https://zaliljournal.com/zaldinra/article/view/2