IMPLEMENTASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945

Penulis

Kata Kunci:

Demokrasi Hukum Pemilu Mahkamah Konstitusi Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal

Abstrak

Abstrak ini membahas implikasi konstitusional dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal di Indonesia. Secara normatif, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Namun dalam praktiknya, fenomena calon tunggal muncul karena keterbatasan pencalonan dari partai politik sehingga pemilih tidak memiliki alternatif pasangan calon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal terhadap prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang membolehkan penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi hanya terdapat satu pasangan calon. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui telaah putusan Mahkamah Konstitusi serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara hukum diperbolehkan, pemilihan calon tunggal berpotensi mereduksi makna demokrasi substantif karena pilihan politik masyarakat menjadi terbatas. Namun Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pelarangan Pilkada dalam kondisi tersebut justru dapat menimbulkan kekosongan pemerintahan dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, penguatan demokrasi internal partai politik serta perbaikan regulasi pencalonan menjadi penting agar prinsip demokrasi tidak hanya dipahami secara prosedural, tetapi juga substantif dalam penyelenggaraan Pilkada.

Kata Kunci: Demokrasi; Hukum Pemilu; Mahkamah Konstitusi; Pemilihan Kepala Daerah; Calon Tunggal

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Elias Agapa, Universitas Pamulang

    Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

  • Agus Septima Ridwan, Universitas Pamulang

    Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

Referensi

REFERENSI

Aspinall, B., & Muhtadi, B. (2023). Tingginya angka calon tunggal pemilihan kepala daerah dan melemahnya demokrasi di Indonesia kontemporer. JPW (Jurnal Politik Walisongo), 5(1), 39–57. https://journal.walisongo.ac.id/index.php/JPW/article/view/17499?utm

Huda, M. K. (2025). Konstestasi Pilkada dengan calon tunggal perspektif demokrasi prosedural. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1). https://jurnal.staibsllg.ac.id/index.php/hutanasyah/article/view/1113?utm

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2020). Data statistik partisipasi pemilih Pilkada 2020. Jakarta: KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2021). Laporan penyelenggaraan pemilihan serentak. Jakarta: KPU RI.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2021). Analisis pelaksanaan Pilkada calon tunggal di Indonesia. Jakarta: LIPI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Prioni Rahmanda Saputri, Safitri, Y., & Hakiki, I. (2025). Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia: Perspektif demokrasi dan kinerja partai politik. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 2(4), 83–90. https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/view/1418?utmt.com

Romli, L. (2025). Pilkada langsung, calon tunggal, dan masa depan demokrasi lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2), 143–160.

ZALIL JOURNAL: A Scholarly Forum for Educational and Legal Studies

Vol. 01 No. 01 (2026) : 10-21

Available online at https://zaliljournal.com/home.php

21

https://ejournal.brin.go.id/jpp/article/view/11141?utm

Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2025). Calon tunggal Pilkada kurangi kualitas demokrasi. Jurnal Yudisial, 12(3). https://jurnal.komisiyudisial.go.id/jy/id/article/view/319?

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Republik Indonesia. (2020). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Bawaslu Republik Indonesia. (2020). Laporan pemantauan Pilkada serentak. Jakarta: Bawaslu RI.

Unduhan

Diterbitkan

21-05-2026

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN CALON TUNGGAL DALAM PERSPEKTIF PRINSIP DEMOKRASI BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945. (2026). ZALDINRA: Journal of General Educational and Legal Advancement, 1(1), 10-21. https://zaliljournal.com/zaldinra/article/view/vol1no1